Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/3.A/SEMA 4 2016
22730
  • Permintaan peninjauan kembali diajukan olehTerpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidanasedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,permintaan peninjauan kembali dan menghadiri ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Terpidana tanpa Kuasa Hukum
PIDANA/1.A/SEMA 3 2018
26590
  • a. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidanayang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melaluiKepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkanmenurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012dan SEMA ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Bantuan hukum; Penasihat Hukum
PIDANA UMUM/B.8/SEMA 7 2012
33680
  • Apabila terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukumsejak penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan, apakah dalam tingkat putusankasasi putusan PN/PT harus dibatalkan dan dibuat penetapan untuk pemeriksaankembali?Jawab:Tidak batal ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemidanaan dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/A.7/SEMA 7 2012
10590
  • PutusanPK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (videPasal 266 Ayat 3 KUHAP); Majelis PK (MA) tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.