Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/B.8/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Bantuan Hukum Ketiadaan Penasihat Hukum
    Rumusan

    Apabila terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukumsejak penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan, apakah dalam tingkat putusankasasi putusan PN/PT harus dibatalkan dan dibuat penetapan untuk pemeriksaankembali?

    Jawab:

    Tidak batal jika

    1.      Dakwaan yangancaman pidananya 5 tahun, kepada Terdakwa dapat didampingi Penasihat Hukum danTerdakwa sudah ditawarkan untuk didampingi Penasihat Hukum tapi Terdakwamenolak;

    2.      Dakwaantersebut ancaman pidananya 5 tahun ke atas, Terdakwa wajib didampingi PenasihatHukum tetapi Terdakwa tetap menyatakan menolak didampingi Penasihat Hukum.

    Catatan:

    Penolakan Terdakwa dalam angka 1 dan 2 tersebut diatas sudah disebutkan dengan jelas dalam Berita Acara Penyidikan dan BeritaAcara Persidangan. Bila nyata-nyata hak Terdakwa dilanggar, maka Judex Juristwajib mengoreksi putusan Judex Facti dengan membuat Penetapan mengembalikanberkas perkara ke PN untuk diperiksa dan diputus sesuai KUHAP.

    Keyword Bantuan hukum; Penasihat Hukum

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2420
0