Kata Kunci : Bantuan hukum; Penasihat Hukum
PIDANA UMUM/B.8/SEMA 7 2012
24220
  • Apabila terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukumsejak penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan, apakah dalam tingkat putusankasasi putusan PN/PT harus dibatalkan dan dibuat penetapan untuk pemeriksaankembali?Jawab:Tidak batal ... [Selengkapnya]