Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/B.5/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Penyitaan Praperadilan atas Penyitaan
    Rumusan
    • Berdasarkanketentuan Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkaraPraperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi Peninjauan Kembali. Putusannyaadalah Tidak Dapat Diterima (NO F);
    • TerhadapPraperadilan tentang Penyitaan, maka apakah penyitaan itu sah akan diputuskanbersamaan dengan pemeriksaan dalam pokok perkara;
    • Pasal 82 KUHAP(dimana disebut tentang Penyitaan terhadap benda yang tidak termasuk alatbukti), sesuai praktek selama ini dapat diajukan perlawanan.
    Keyword Upaya praperadilan; penyitaan

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1435
0