Kata Kunci : Poligami tanpa izin
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 4 2016
10650
  • Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorangsuami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izinisteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapatditerapkan.