Kata Kunci : penuntutan tidak dapat diterima, kedaluwarsa, ne bis in idem
PIDANA/2/SEMA 2 2019
14180
  • Dalam hal perkara pidana telah kedaluwarsa atau terdapat keadaan ne bis in idem, maka putusan Hakim berbunyi "penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima"