a.Bahwa untuk ancaman pidanadi bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajibdiupayakan Diversi. b.Bahwawalapun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berita Acara bahwa Diversi tidakberhasil c.Bahwa karena tidakdiupayakan Diversi, sering dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi, olehkarena itu meskipun tidak ada sanksi bila Diversi tidak dilakukan dan tidakmengakibatkan putusan batal demi hukum, Diversi harus tetap diupayakan karenabersifat wajibg (Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2014 jo. Pasal 7 Ayat (1) Undang-UndangNo. 11 Tahun 2012) d.Pengadilan Negeri hendaknyamencantumkan di dalam pertimbangan putusannya tentang hasil Litmas dari Bapasdan hasil dari Diversi (minimal memuat saran dari Litmas dari Bapas) danDiversi. e.Dalam hal Diversi ditingkat penuntutan masih berjalan, Penuntut Umum telah melimpahkan perkara kePengadilan Negeri karena masa penahanan hampir berakhir, selanjutnya KetuaPengadilan Negeri menetapkan Hakim/Majelis Hakim Anak untuk menyidangkannya,dan Hakim/Majelis Hakim Anak mengupayakan Diversi namun para pihak yangdiharapkan dapat melakukan Diversi tidak datang, sehingga dalam Berita Acaradicatat bahwa Diversi tidak berhasil dan pemeriksaan persidangan dilanjutkan,namun ketika pemeriksaan persidangan berjalan ada permintaan dari Penuntut Umumkepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan bahwa Diversi yang dijatuhkanoleh Penuntut Umum sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri telahberhasil, maka terhadap hal tersebut sikap Pengadilan Negeri adalah sebagaiberikut: - Ketua Pengadilan Negeriwajib menerbitkan Penetapan Diversi atas permintaan Penuntut Umum dan PenetapanDiversi tersebut diserahkan kepada Hakim/Majelis Hakim Anak yang menanganiperkara Anak tersebut.
- Setelah Hakim/Majelis HakiAnak menerima Penetapan Diversi tersebut, maka Hakim/Majelis Hakim Anakmenyikapinya sebagai berikut:
-Apabila terhadap perkaratersebut belum sampai pada tahap proses pemeriksaan, maka Hakim/Majelis HakimAnak membuat Penetapan Menghentikan Pemeriksaan. -Apabila sudah sampai padatahap proses pemeriksaan persidangan maka Hakim/Majelis Hakim Anak memutusperkara tersebut dengan putusan akhir dengan amar putusan: Menetapkanpihak-pihak untuk mentaati kesepakatan Diversi, menetapkan status barang bukti,perintah mengeluarkan Anak dari tahanan apabila Anak ditahan dan biaya perkaradibebankan kepada Negara. |