Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/A.5.b/SEMA 1 2017
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 1 Tahun 2017
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Pidana Minimum Khusus
    Rumusan

    Apabila pelakunya sudah dewasa, sedangkankorbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis, Majelis Hakim dapat menjatuhkanpidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain:

    1) Ada perdamaian danterciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku/Keluarga Pelaku dengan Korban/KeluargaKorban, dengan tidak saling menuntut lagi bahkan sudah menikah antara pelakudan korban, atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut tidak berlakuapabila perbuatan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/tiri, guru terhadapanak didiknya.


    2) Harus ada pertimbangan hukum dilihat dariaspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represifdan rasa keadilan.

    Keyword Pidana minimum khusus; Pengaturan pidana jika pelaku dewasa dan korban anak

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1721
0