Kata Kunci : eksekusi lelang, tidak ada penawaran, laporan
AGAMA/3/SEMA 1 2022
1620
  • Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ ketua mahkamah syar'iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Kata Kunci : perlawanan, eksekusi hak tanggungan
AGAMA/3/SEMA 5 2021
6010
  • Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan AkadSyariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampaiperlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama
Kata Kunci : gugatan pencabutan hibah orang tua; lembaga keuangan syariah
AGAMA/2.B/SEMA 3 2018
6550
  • Gugatan pencabutan hibah dari orang tua kepada anak yang objektersebut masih dalam jaminan utang pada lembaga keuangan syariahharus dinyatakan tidak dapat diterima, karena dapat merugikanpihak ketiga
Kata Kunci : gugatan wanprestasi; pembatalan akad; wanprestasi ekonomi syariah;
AGAMA/1/SEMA 4 2016
7900
  • Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomisyariah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilaitidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak ada gugatan pembatalan akaddari para pihak dalam perkara yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksekusi jaminan; akad syariah; ekonomi syariah
AGAMA/2.A/SEMA 3 2018
5610
  • Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariahmerupakan kewenangan peradilan agama sesuai dengan Pasal 49huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Kata Kunci : hak tanggungan dan fiducia syariah; waktu pelaksaan eksekusi hak tanggungan dan jaminan hutang lainnya.
AGAMA/3/SEMA 4 2016
6570
  • Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalamakad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipunbelum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberiperingatan sesuai ketentuan yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pelaksaan eksekusi; hak tanggungan dan fiducia syariah; prinsip syariah
AGAMA/2/SEMA 4 2016
5240
  • Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.