Kata Kunci : gugatan wanprestasi; pembatalan akad; wanprestasi ekonomi syariah;
AGAMA/1/SEMA 4 2016
12250
  • Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomisyariah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilaitidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak ada gugatan pembatalan akaddari para pihak dalam perkara yang ... [Selengkapnya]