Kata Kunci : pembakuan amar, tindakan faktual, pejabat tidak berwenang
TUN/2/SEMA 1 2022
9350
  • PembakuanAmar Putusan terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang diterbitkan atau dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang, sebagai berikut. a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b.Menyatakan tidak sah KTUN /Tindakan Faktual objek ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar Putusan Kasasi Atas Materi Eksepsi; Amar Putusan; Materi Eksepsi;
TATA USAHA NEGARA/G.9/SEMA 7 2012
8760
  • Apabila MA membenarkan alasan-alasan kasasi yang substansinya juga menjadi materi eksepsi dari Tergugat atauTergugat II Intervensi, maka amar putusan MA diperinci :Dalam eksepsiMenerimaeksepsi Tergugat/Tergugat II Intervensi.Dalam Pokok ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar Putusan; Perlu Tidaknya Pencantuman Kualifikasi Tindakan Tergugat dalam Amar Putusan;
TATA USAHA NEGARA/G.3/SEMA 7 2012
9840
  • Paralel denganketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-undang PERATUN, kualifikasi pelanggaran didalam penerbitan KTUN oleh Tergugat baik yang bersifat melanggar peraturanperundang-undangan ataupun yang bersifat melanggar AAUPB sebaiknya tidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar Putusan; Pelaksanaan Putusan; Amar Putusan Atas Gugatan Pihak Yang Tidak Memiliki Kepentingan;
TATA USAHA NEGARA/G.9/SEMA 7 2012
18520
  • Dalam perkaraperdata apabila gugatan dinyatakan "NO", berakibat Penggugat masih dapatmengajukan gugatan baru. Dalam perkara TUN tidak selalu berakibat demikian.Dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan telah lewat waktu atau jikapenggugat ... [Selengkapnya]