Kata Kunci : perizinan usaha, berbasis resiko, lembaga OSS
TUN/1/SEMA 1 2022
6720
  • Denganberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha tidak selalu berada pada Lembaga OSS/Kepala BKPM,tetapi harus sesuai peraturan dasar ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembakuan amar, tindakan faktual, pejabat tidak berwenang
TUN/2/SEMA 1 2022
8830
  • PembakuanAmar Putusan terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang diterbitkan atau dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang, sebagai berikut. a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b.Menyatakan tidak sah KTUN /Tindakan Faktual objek ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya administratif, sengketa administrasi
TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 5 2021
20850
  • Upayaadministratif berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yangdilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya administratif, pejabat tidak berwenang
TATA USAHA NEGARA/1.B/SEMA 5 2021
10330
  • Dalamhal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada Pejabat yang tidakberwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitungapabila akan diajukan upaya administratif kepada Pejabat yang berwenang
Kata Kunci : Gugatan, terbuatan melawan hukum, perbuatan tidak bertindak
TATA USAHA NEGARA/1.C/SEMA 5 2021
7680
  • Gugatan terhadap tindakan melawan hukum olehPejabat Pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak (omission) tidak diperlukanupaya administratif
Kata Kunci : Pemberhentian dengan tidak hormat, PNS, korupsi
TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 5 2021
8590
  • KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS Yang Diterbitkan Atas Dasar PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Keputusan Tata Usaha Negara berupapemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkanatas dasar ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi, fiktif positif, UU Cipta Kerja
TATA USAHA NEGARA/2/SEMA 5 2021
13560
  • Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagimenjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata Kunci : Tenggang waktu, sertipikat hak atas tanah, putusan hakim perdata
TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 5 2021
11240
  • Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yangsudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukumtetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi olehtenggang waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tenggang waktu, Perbuatan Melanggar Hukum, tidak melakukan tindakan
TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 5 2021
13060
  • Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali ke II, pajak, SKPKBT, litis finiri oportet
TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 2 2019
9810
  • Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak A. Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak, seperti halnya dalam perkara yang lain tidak dapat dibenarkan. Permohonanpeninjauan kembali II dengan jelas dilarang oleh Pasal 89 ayat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya administratif, berwenang mengadili, tingkat pertama
TATA USAHA NEGARA/2.B/SEMA 2 2019
13560
  • Revisi terhadap Hasil Pleno Kamar Tahun 2017 angka 3 tentangupaya administrasi 1. Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara,pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif. Dalamhal peraturan dasarnya tidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali, kekhilafan hakim, independensi, inkracht
TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 2 2019
12710
  • Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:Dapat dijadikan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tidak mempunyai kepentingan hukum, lewat waktu, tidak dapat diterima
TATA USAHA NEGARA/2.A/SEMA 2 2019
8060
  • Dalam hal penggugat tidak mempunyai kepentingan atau gugatanlewat waktu, maka amar putusan adalah gugatan tidak diterima (niet onvankelijkeverklaard)
Kata Kunci : Kepala desa, perangkat desa, keputusan, bupati
TATA USAHA NEGARA/1.B/SEMA 2 2019
7510
  • Dalam sengketa Tata Usaha Negara berupa keputusan tentangpengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa, yang harus didudukkansebagai tergugat adalah kepala desa, bukan bupati
Kata Kunci : Perangkat desa, pembatasan kasasi
TATA USAHA NEGARA/1.C/SEMA 2 2019
7720
  • Sengketa tentang pengangkatan dan/atau pemberhentianperangkat desa termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasiberdasarkan pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemeriksaan Sengketa; Pemeriksaan Sengketa Terkait Kewenangan TUn dan Perdata;
TATA USAHA NEGARA/F.4/SEMA 4 2014
10270
  • Dalam sengketa TUN tidak ada proses contradiktoir, sehingga kalau sudah kelihatan tanda-tanda sengketa keperdataan tidak perlu dilakukan pengujian secara keseluruhan tentang kewenangan, prosedur dan substansi suatu keputusanTUN.
Kata Kunci : Amar Putusan Kasasi Atas Materi Eksepsi; Amar Putusan; Materi Eksepsi;
TATA USAHA NEGARA/G.9/SEMA 7 2012
8580
  • Apabila MA membenarkan alasan-alasan kasasi yang substansinya juga menjadi materi eksepsi dari Tergugat atauTergugat II Intervensi, maka amar putusan MA diperinci :Dalam eksepsiMenerimaeksepsi Tergugat/Tergugat II Intervensi.Dalam Pokok ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjuan Kembali; PK Atas Putusan PK; PK;
TATA USAHA NEGARA/D.5/SEMA 3 2015
11270
  • Lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yangdapat diajukan hanya satu kali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun dalam hal terdapatdua putusan peninjauan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengujian; Pengesahan; Badan Hukum; Pengujian Pengesahan Badan Hukum;
TATA USAHA NEGARA/A.4/ SEMA 3 2018
5230
  • Pengujiansurat keputusan TUN yang diterbitkan oleh MenteriHukum dan HAM RI terhadap pengesahan badan hukum tidak hanya meliputi aspekformal administratif badan hukum dan perizinannyasaja, akan tetapi juga harus dipertimbangkan iktikad baik, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perihal Gugatan
TATA USAHA NEGARA/D.1/SEMA 3 2015
35260
  • a) Tenggang Waktu Pengajuan GugatanTenggat waktu 90 (sembilan puluh hari untuk mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata ... [Selengkapnya]