Rumusan Kamar
Permohonan Fiktif-Positif dan Gugatan Fiktif-Negatif

Kata Kunci : Permohonan Fiktif-Positif; Gugatan Fiktif-Negatif;
TATA USAHA NEGARA/B.4/SEMA 1 2017
26110
  • a)     Berdasarkanketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, makaketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidakdapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ... [Selengkapnya]