Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/B.4/SEMA 1 2017
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 1 TAHUN 2017
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Permohonan Fiktif-Positif dan Gugatan Fiktif-Negatif
    Rumusan

    a)     Berdasarkanketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, makaketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidakdapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum tentangtata cara permasalahan hukum yang harus diterapkan oleh PERATUN.

    b)     Oleh karenaketentuan Pasal 53 UU AP dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur permasalahanhukum yang sama, yaitu tata cara pemberian perlindungan hukum bagi wargamasyarakat untuk memperoleh keputusan pejabat pemerintahan, dan juga dalamrangka mendorong kinerja birokrasi agar memberikan pelayanan prima (excellentservice), atas dasar prinsip lex posteriori derogat lex priori.

    Bahwa tentang permohonan fiktif-positif sebagaimana diatur dalam PermaNo. 8 Tahun 2017 sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015.

    Keyword Permohonan Fiktif-Positif; Gugatan Fiktif-Negatif;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2468
0