Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagimenjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a) Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b) Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh ... [Selengkapnya]