Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/C.1/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 4 TAHUN 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Kompetensi Absolut PTUN
    Rumusan

    Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:

    a)   Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.

    b)  Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, yaitu perbuatan melanggarhukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan (Badan dan/atauPejabat Pemerintahan) yang biasa disebut dengan onrechtmatige overheidsdaad(OOD).

    c)   Keputusan TataUsaha Negara yang sudah diperiksa dan diputus melalui upaya bandingadministrasi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.


    Keyword Kompetensi Absolut PTUN

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2773
0