Kata Kunci : Subyek Gugatan; Permohonan;
TATA USAHA NEGARA/C.2/SEMA 4 2016
21190
  • Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,subyek gugatan/permohonan Peradilan Tata Usaha Negara : Pasal 53 ayat (1), Pasal 1 angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara(Undang-Undang Peratun), dan Pasal 21 ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi Pengadilan Tinggi TUN; Upaya Administratif;
TATA USAHA NEGARA/B.3/SEMA 1 2017
28900
  • Sehubungan dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut :a.   ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemeriksaan Gugatan KTUN; Bundel Beschikking;
TATA USAHA NEGARA/G.6/SEMA 7 2012
24000
  • Gugatan terhadap bundel beschikking pengujiannya hanya dilakukan terhadap KTUN dalam bundel beschikking yang dimohonkan untuk dibatalkan atau dinyatakan tidak sah yang berkaitan dengan kepentingan Penggugat. Dalam hal ini yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar Putusan; Perlu Tidaknya Pencantuman Kualifikasi Tindakan Tergugat dalam Amar Putusan;
TATA USAHA NEGARA/G.3/SEMA 7 2012
10550
  • Paralel denganketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-undang PERATUN, kualifikasi pelanggaran didalam penerbitan KTUN oleh Tergugat baik yang bersifat melanggar peraturanperundang-undangan ataupun yang bersifat melanggar AAUPB sebaiknya tidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pembuktian; Alat Bukti;
TATA USAHA NEGARA/C.4/SEMA 4 2016
22200
  • Alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU Peradilan Tata Usaha Negara,ditambah dengan alat bukti elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 (Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalamhukum acara Peradilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Batasan; Batasang Sengketa TUN dan Sengketa Perdata;
TATA USAHA NEGARA/G/SEMA 7 2012
22130
  • a)    KriteriaSengketa TUN dan PerdataUntuk menentukan suatu sengketa merupakan sengketa TUN atau sengketaPerdata (Kepemilikan) kriterianya :a)     Apabila ygmenjadi objek sengketa (objectum litis) tentang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengujian; Sertifikat; Tumpang Tindih; Sertifikat Tumpang Tindih; Pengujian Sertifikat Tumpang Tindih;
TATA USAHA NEGARA/A.5/ SEMA 3 2018
21890
  • Pengujian keabsahan sertipikat hak atas tanah oleh Pengadilan TUN dalam halterdapat sertipikat hak atas tanah yang tumpang tindih, hakim dapat membatalkan sertipikatyang terbit kemudian, dengan syarat :Pemegang sertipikat yang terbit terlebih ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar Putusan; Pelaksanaan Putusan; Amar Putusan Atas Gugatan Pihak Yang Tidak Memiliki Kepentingan;
TATA USAHA NEGARA/G.9/SEMA 7 2012
20620
  • Dalam perkaraperdata apabila gugatan dinyatakan "NO", berakibat Penggugat masih dapatmengajukan gugatan baru. Dalam perkara TUN tidak selalu berakibat demikian.Dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan telah lewat waktu atau jikapenggugat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perkara; Perkara Yang Tidak Dapat Diajukan Kasasi;
TATA USAHA NEGARA/C.6/SEMA 4 2016
13630
  • Kriteriapembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun2004 adalah bagi keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangandesentralisasi. Tetapi terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kumulasi; Komulasi; Kumulasi Gugatan;
TATA USAHA NEGARA/G.6/SEMA 7 2012
11360
  •  1.    Apakah dimungkinkan kumulasi gugatan terhadap beberapaKTUN yang saling berkaitan?Jawab :Kumulasi (penggabungan)gugatan terhadap beberapa KTUN dapat dilakukan, apabila beberapa KTUN tersebutkarakter (sifat) hukumnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum Kasasi; Kasasi;
TATA USAHA NEGARA/A.2/ SEMA 3 2018
10820
  • RumusanKamar TUN dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 poin 6 tanggal9 Desember 2016 disempurnakan sebagai berikut :Kriteria untuk menentukan pembatasan upaya hukumkasasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Permohonan Fiktif-Positif; Gugatan Fiktif-Negatif;
TATA USAHA NEGARA/B.4/SEMA 1 2017
26450
  • a)     Berdasarkanketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, makaketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidakdapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Keputusan Hasil Uji Kemampuan dan Kelayakan; Fit and Proper Test;
TATA USAHA NEGARA/D.2/SEMA 3 2015
9050
  • Keputusan hasil fit and proper test merupakan keputusan tata usahanegara, akan tetapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengujikeputusan tersebut karena :-     Keputusan tatausaha negara tersebut diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi Absolut PTUN
TATA USAHA NEGARA/C.1/SEMA 4 2016
29520
  • Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a)   Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b)  Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Uang Paksa; Dwangsom;
TATA USAHA NEGARA/G.4/SEMA 7 2012
22930
  • Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakimmeskipun belum ada peraturan pelaksananya?Jawab :a)     Uang paksadapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amarputusan. Hal ini ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upah; Sengketa Upah Minimum; Upah Minimum Regional; UMR;
TATA USAHA NEGARA/B.2/SEMA 1 2017
10390
  • Sengketa Tata Usaha negara menyangkut Upah Minimum Regional (UMR), perludiperhatikan hal-hal sebagai berikut :a. Objek gugatandalam bentuk surat keputusan gubernur/bupati/walikota biasanya adalah berupabeschikking/keputusan pejabat pemerintah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Objek Gugatan; Permohonan;
TATA USAHA NEGARA/C.3/SEMA 4 2016
57100
  • a)     Pascaberlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objekgugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :1)   Penetapantertulis dan/atau tindakan faktual.2)   Dikeluarkanoleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Sumpah; Sumpah Atas Bukti Baru; Bukti Baru; Novum;
TATA USAHA NEGARA/D.4/SEMA 3 2015
14530
  • Dalamhal permohonan peninjauan kembali dalam sengketa Tata Usaha Negara didasarkankarena adanya novum, yang disumpah adalah pihak yang menemukan novum atauPemohon Peninjauan Kembali.