Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/C.6/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 4 TAHUN 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Perkara yang Tidak Dapat diajukan Kasasi
    Rumusan

    Kriteriapembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun2004 adalah bagi keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangandesentralisasi. Tetapi terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari kewengangan dekosentrasi ataupun bersumber dari kewenangan perbantuan terhadappemerintah pusat (medebewin) tetap bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

    Keyword Perkara; Perkara Yang Tidak Dapat Diajukan Kasasi;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1255
0