Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/C.4/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 4 TAHUN 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Pembuktian dan Alat Bukti
    Rumusan

    Alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU Peradilan Tata Usaha Negara,ditambah dengan alat bukti elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 (Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalamhukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

    Lebih khusus, dasar hukum Kamar Tata Usaha Negara menggunakan buktielektronik sebagai bukti yang sah dalam hukum acara adalah ketentuan UU No. 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 5 ayat (1) dan (2) :Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknyasebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah dansesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.

    Keyword Pembuktian; Alat Bukti;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1962
0