Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/A.2/ SEMA 3 2018
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 03 TAHUN 2018
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum Kasasi
    Rumusan

    RumusanKamar TUN dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 poin 6 tanggal9 Desember 2016 disempurnakan sebagai berikut :


    Kriteria untuk menentukan pembatasan upaya hukumkasasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung adalah dengan melihat dasar hukum kewenangan diterbitkannya objek gugatan. Apabila objekgugatan diterbitkan atas dasar kewenangan desentralisasi tidak dapat diajukankasasi, kecuali kewenangan tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut :

    1. berkaitan erat dengan kewenangan dekosentrasi; atau
    2. berkaitan erat dengan kewenangan tugas pembantuanterhadap pemerintah pusat(medebewin); atau
    3. bersifat strategisatau berdampak luas.
    Keyword Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum Kasasi; Kasasi;

  • File dokumen tidak ada
  • Lainnya : SEMA NO. 4 TAHUN 2016
986
0