Sehubungan dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkanketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP, warga masyarakat yang dirugikan olehkeputusan/tindakan pejabat pemerintahan dapat mengajukan upaya administratifdalam bentuk keberatan dan banding. b. Upaya keberatandiajukan kepada pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan/melakukantindakan. c. Upayaadministratif dalam bentuk banding diajukan kepada atasan pejabat pemerintahanyang mengeluarkan keputusan/melakukan tindakan. d. Upayaadministratif dalam bentuk keberatan/banding sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1)UU AP adalah berbentuk pilihan hukum, karena UU AP memakai terminologi kataDAPAT. e. Dalam hal wargamasyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding dapat mengajukan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan Pasal 1 angka 18 dan Pasal 76ayat (3) UU AP. f. Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengenai kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama tidak dapat diterapkan lagi, karena persoalan hukum tentang upaya administratif telah diatur secara berbeda oleh peraturan perundang-undangan yang baru, yakki ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75 ayat(1), dan Pasal 76 UU AP, sesuai asas lex posteriori derogat lex priori.
|