Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/G.3/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Amar Putusan dan Pelaksanaan Putusan Perlu Tidaknya Pencantuman Kualifikasi Tindakan Tergugat dalam Amar Putusan
    Rumusan
    1. Paralel denganketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-undang PERATUN, kualifikasi pelanggaran didalam penerbitan KTUN oleh Tergugat baik yang bersifat melanggar peraturanperundang-undangan ataupun yang bersifat melanggar AAUPB sebaiknya tidak perludicantumkan dalam dictum putusan. Akan tetapi hakim harus mempertimbangkannyadan mencantumkannya dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan.
    2. Perlu adarevisi terhadap Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan TUN.
    Keyword Amar Putusan; Perlu Tidaknya Pencantuman Kualifikasi Tindakan Tergugat dalam Amar Putusan;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
983
0