Kata Kunci : Amar Putusan; Perlu Tidaknya Pencantuman Kualifikasi Tindakan Tergugat dalam Amar Putusan;
TATA USAHA NEGARA/G.3/SEMA 7 2012
11540
  • Paralel denganketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-undang PERATUN, kualifikasi pelanggaran didalam penerbitan KTUN oleh Tergugat baik yang bersifat melanggar peraturanperundang-undangan ataupun yang bersifat melanggar AAUPB sebaiknya tidak ... [Selengkapnya]