Untuk menentukan suatu sengketa merupakan sengketa TUN atau sengketaPerdata (Kepemilikan) kriterianya : a) Apabila ygmenjadi objek sengketa (objectum litis) tentang keabsahan KTUN, maka merupakansengketa TUN. b) Apabila dalamposita gugatan mempermasalahkan kewenangan, keabsahan prosedur penerbitan KTUN,maka termasuk sengketa TUN; atau c) Apabilasatu-satunya penentu apakah hakim dapat menguji keabsahan KTUN objek sengketaadalah subsanti hak Karena tentang hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata;atau d) Apabila norma(kaidah) hukum TUN (hukum publik) dapat menyelesaikan sengketanya, maka dapatdigolongkan sebagai sengketa TUN. Untuk memastikan suatu KTUN dianggap melebur dalam perbuatan hukumperdata adalah apabila secara faktual KTUN yang diselengketakan dan dimintadiuji keabsahannya ternyata: a) Jangkauan akhirdari KTUN diterbitkan (tujuannya) dimaksudkan untuk melahirkan perbuatan hukumperdata. Termasuk di dalamnya adalah KTUN-KTUN yang diterbitkan dalam rangkamempersiapkan atau menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata. b) ApabilaTergugat dalam menerbitkan KTUN objek sengketa akan menjadi subjek atau pihakdalam perikatan perdata sebagai kelanjutan KTUN objek sengketa tersebut. c) KTUN yangberkaitan dengan ijin cerai tidak digolongkan sebagai KTUN yang melebur dalamperbuatan hukum perdatanya (i.c. perceraian) ijin cerai merupakan ketentuanhukum publik (hukum administrasi) sebagai syarat bagi PNS yang akan melakukanperceraian. Dengan demikian ijin cerai merupakan lex specialis dan dikecualikandari penerapan teori melebur. Dalam sengketa TUN tidak ada proses contradictoir, sehingga kalausudah kelihatan tanda-tanda sengketa keperdataan tidak perlu dilakukanpengujian secara keseluruhan tentang kewenangan, prosedur dan substansi suatukeputusan TUN. |