a) Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tenggat waktu 90 (sembilan puluh hari untuk mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang semula dihitung sejak yang bersangkutan merasa kepentigannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut diubah menjadi dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya. b) Kumulasi Gugatan 1. Apakah dimungkinkan kumulasi gugatan terhadap beberapa KTUN yang saling berkaitan? Jawab : Kumulasi (penggabungan) gugatan terhadap beberapa KTUN dapat dilakukan, apabila beberapa KTUN tersebut karakter (sifat) hukumnya saling berkaitan erat satu sama lain (innerlijke samenhang). 2. Apakah dimungkinkan kumulasi gugatan dengan objek sengketa berupa KTUN vide pasal 1 butir 9 jo. pasal 53 dengan KTUN vide pasal 3 UU Peratun? Jawab : Penggabungan gugatan semacam itu tidak dibenarkan karena karakter dari KTUN yang digugat berbeda. karakter hukum suatu KTUN vide pasal 1 butir 9 berbentuk penetapan tertulis, sedangkan karakter hukum suatu KTUN fiktif negative vide pasal 3 ditandai oleh tidak ada bentuk penetapan tertulis yang dikeluarkan Tergugat. Yang ada adalah sikap diam pejabat yang tidak menjawab permohonan Penggugat. Sehingga keduanya tidak dapat digabungkan dalam suatu gugatan. |