a) Pascaberlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objekgugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi : 1) Penetapantertulis dan/atau tindakan faktual. 2) Dikeluarkanoleh Badan/Pejabat Pemerintahan. 3) Diterbitkanberdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahanyang baik (keputusan tata usaha negara dan/atau Tindakan yang bersumber darikewenangan terikat atau kewenangan bebas). 4) Bersifat: Konkret-Individual(contoh: keputusan izin mendirikan bangunan, dsb). Abstrak-Individual(contoh: keputusan tentang syarat-syarat pemberian perizinan, dsb) Konkret-Umum(contoh: keputusan tentang penetapan upah minimum regional, dsb) 5) Keputusan TataUsaha Negara dan/atau Tindakan yang bersifat Final dalam arti luas yaituKeputusan Tata Usaha Negara yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masihmemerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain (contoh:perizinan tentang fasilitas penanaman modal oleh Badan Koordinasi PenanamanModal (BKPM), Izin Lingkungan, dsb).
6) Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum (contoh : LHP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKO), dsb). b) Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi : 1) Keputusan TataUsaha Negara dan/atau Tindakan Fiktif Positif 2) Keputusan Lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan |