Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/C.3/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 4 TAHUN 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Objek Gugatan/Permohonan
    Rumusan

    a)     Pascaberlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objekgugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :

    1)   Penetapantertulis dan/atau tindakan faktual.

    2)   Dikeluarkanoleh Badan/Pejabat Pemerintahan.

    3)   Diterbitkanberdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahanyang baik (keputusan tata usaha negara dan/atau Tindakan yang bersumber darikewenangan terikat atau kewenangan bebas).

    4)   Bersifat:

       Konkret-Individual(contoh: keputusan izin mendirikan bangunan, dsb).

       Abstrak-Individual(contoh: keputusan tentang syarat-syarat pemberian perizinan, dsb)

       Konkret-Umum(contoh: keputusan tentang penetapan upah minimum regional, dsb)

    5)   Keputusan TataUsaha Negara dan/atau Tindakan yang bersifat Final dalam arti luas yaituKeputusan Tata Usaha Negara yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masihmemerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain (contoh:perizinan tentang fasilitas penanaman modal oleh Badan Koordinasi PenanamanModal (BKPM), Izin Lingkungan, dsb).

    6)   Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum (contoh : LHP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKO), dsb).

    b)     Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :

    1)   Keputusan TataUsaha Negara dan/atau Tindakan Fiktif Positif

    2)   Keputusan Lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

    Keyword Objek Gugatan; Permohonan;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
5335
0