Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/D.5/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 3 TAHUN 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Peninjauan Kembali PK Atas Putusan PK
    Rumusan Lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yangdapat diajukan hanya satu kali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun dalam hal terdapatdua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan terhadap satu objeksengketa yang sama dapat diajukan permohonan peninjauan kembali untukmembatalkan putusan peninjauan kembali yang kedua, karena dalam sengketa tatausaha negara menganut asas erga omnes sehingga peninjauan kembali yang keduaitu tidak diperlukan lagi.
    Keyword Peninjuan Kembali; PK Atas Putusan PK; PK;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1346
0