Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/2.B/SEMA 2 2019
    Tahun 2019
    Nomor Sema 2
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Kompetensi Pengadilan Tinggi TUN dan Upaya Administratif
    Rumusan

    Revisi terhadap Hasil Pleno Kamar Tahun 2017 angka 3 tentangupaya administrasi

    1. Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara,pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif. Dalamhal peraturan dasarnya tidak mengatur upaya administratif secara khusus makapengadilan harus mempedomani ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan

    2. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tetap berwenangmengadili sebagai pengadilan tingkat pertama dalam hal:

    a. Peraturan dasar mengatur mengenai upaya administratifberupa banding administratif

    b. Peraturan dasar telah menetapkan secaraeksplisit Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili

    3. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadilidalam hal:

    a. Tidak ada peraturan dasar yang mengatur mengenaiupaya administratif secara khusus sehingga upaya administratifnya didasarkanpada ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif

    b. Apabilahanya terdapat upaya administratif keberatan berdasarkan peraturan dasarnya (SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan BeberapaKetentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)

    c. Perkara-perkara yang berkaitan dengan:

    C1. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang PengadaanTanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

    C2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum

    C.3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan Pasal 21 dan Pasal 53

    Harus terlebih dahulu melaluiupaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

    Keyword Upaya administratif, berwenang mengadili, tingkat pertama

  • File dokumen tidak ada
1863
0