Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak A. Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak, seperti halnya dalam perkara yang lain tidak dapat dibenarkan. Permohonanpeninjauan kembali II dengan jelas dilarang oleh Pasal 89 ayat 1 Undang-UndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Permohonan PeninjauanKembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1(satu) satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak B. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) setelah putusan pidanaperpajakan Upaya penegakan hukum di luar pengadilanataupun upaya-upaya litigasi penegakan hukum perpajakan dalam rangkamenyelesaikan suatu sengketa perpajakan termasuk dalam lingkungan peradilanadministrasi ataupun pengadilan pajak seharusnya dilakukan sebelum dilakukannyatindakan-tindakan hukum pidana perpajakan (primum remedium)
Apabila suatu permasalahan perpajakan telahdiadili dan diputus oleh suatu putusan hakim pidana yang berkekuatan hukumtetap, maka tidak dibenarkan lagi melakukan tindakan-tindakan penegakan hukumlain baik di luar ataupun di depan pengadilan karena putusan hakim pidana dalamrangka dalam tindak pidana perpajakan adalah mengakhiri suatu upaya penegakanhukum (litis finiri oportet) dan atas dan asas yang berlaku adalah asas ultimumremedium |