Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 2 2019
    Tahun 2019
    Nomor Sema 2
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hukum Acara TUN Peninjauan Kembali Pembatasan Kewenangan Majelis Peninjauan Kembali dalam Menilai Putusan Kasasi
    Rumusan

    Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:

    1. Dapat dijadikan dasar oleh Majelis Peninjauan Kembali apabila dalam suatu Putusan Kasasi secara inderawi/nyata terdapat kekhilafan atau kekeliruan
    2. Alasan Peninjauan Kembali tersebut di atas tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan kasasi, apabila yang terjadi Majelis Peninjauan Kembali hanya mempunyai pandangan atau pemahaman yang berbeda terhadap suatu norma hukum/perundang-undangan, karena apabila ini dilakukan Majelis Peninjauan Kembali sudah menilai ataupun mengadili pendapat hukum atau interpretasi hukum Majelis Kasasi yang oleh prinsip universal dilindungi dan berada dalam ruang independensi(independence of judiciary)
    3. Persoalan hukum suatu perkara sebenarnya sudah selesai/inkracth pada tingkat kasasi sehingga Majelis Peninjauan Kembali hanya bisa membatalkan Putusan Kasasi apabila di tingkat Peninjauan Kembali terjadi perubahan fakta persidangan yang menjadi dasar pilihan hukum untuk mengadili suatu perkara
    Keyword Permohonan Peninjauan Kembali, kekhilafan hakim, independensi, inkracht

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1758
0