Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta'zir sebagai hukuman tambahan.
Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dakwaan khalwat atau ikhtilat oleh JaksaPenuntut Umum (JPU) dapat dijatuhkan uqubatzina apabila dalam BAP Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang disampaikan dalampersidangan Terdakwa mengakui dan bersumpah telah melakukan jarimah zina, ... [Selengkapnya]
Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya ... [Selengkapnya]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum ... [Selengkapnya]
Hakim Mahkamah Syariah di Aceh yang belumbersertifikasi hakim anak berwenang memeriksa perkara jinayat yang pelaku ataukorbannya anak-anak sepanjang belum ada hakim yang bersertifikasi hakim anak.
Hakim Mahkamah Syariah di Aceh dalam putusannyaboleh memilih jenis sanksi (uqubat)yang berbeda dengan sanksi (uqubat) yang dituntut oleh jaksapenuntut umum dalam dakwaan terhadap suatu delik (jarimah) yang ... [Selengkapnya]
Penjatuhan 'uqubat hudud atas jarimah zina tidak cukup didasarkan dengan pengakuan semata, melainkan harus dikuatkan dengan sumpah terdakwa, sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan harus ada tuntutan ... [Selengkapnya]