Nomor Rumusan Kamar AGAMA/3.b/SEMA 10 2020
    Tahun 2020
    Nomor Sema 10
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Jinayat Sanksi/Uqubat uqubah atas jarimah pemerkosaan/pelecehan seksual dengan korban atau pelaku anak
    Rumusan

    Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya adalah anak, maka uqubatnya mengikuti ketentuan Pasal 67 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

    Keyword anak korban jarimah pemerkosaan, uqubat ta'zir berupa penjara

  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1452
340