Rumusan Kamar
Batasan perkara jinayat yang menjadi kompetensi Mahkamah Syar’iyah

Kata Kunci : qanun aceh, perkara jinayat
AGAMA/3/SEMA 10 2020
1308230
  • Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.