Rumusan Kamar
Hukum Acara Peradilan Agama

Kata Kunci : perwalian, kuasa asuh, orang tua
AGAMA/2/SEMA 3 2023
796404
  • Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua sebagai wali untuk mewakili ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksekusi, hak asuh, tidak bersedia, non-executable
AGAMA/5.B/SEMA 1 2022
12160
  • Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : tidak hadir, berturut-turut, tidak dapat diterima
AGAMA/5.A/SEMA 1 2022
10440
  • Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Kata Kunci : rukyatul hilal, hakim tunggal, amar
AGAMA/5.C/SEMA 1 2022
6170
  • Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkarapermohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : harta bersama, kepentingan terbaik bagi anak, dewasa
AGAMA/1.A/SEMA 1 2022
9720
  • Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara hartabersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannyadilaksanakan setelahanak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tingkat banding, putusan sela, lalai memenuhi syarat
AGAMA/5..a/SEMA 5 2021
17620
  • Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwapemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : BHT, hari kerja
AGAMA/5.c/SEMA 5 2021
12150
  • Untuk menghitung putusan telah Berkekuatan HukumTetap (BHT) dipergunakan hari kalender, bukan hari kerja.
Kata Kunci : sita, pemenuhan nafkah anak
AGAMA/1.a/SEMA 5 2021
13510
  • Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child)dan pelaksanaanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Catatan sidang, berita acara sidang, tingkat banding
AGAMA/5.b/SEMA 5 2021
12750
  • Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dantetap berada pada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : sah dan patutnya panggilan luar negeri
AGAMA/4/SEMA 10 2020
1277167
  • Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : syahadah al istifadhah, itsbat nikah, ikrar wakaf
AGAMA/1.a/SEMA 10 2020
14111348
  • Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;
Kata Kunci : gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama
AGAMA/2/SEMA 10 2020
2402538
  • Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi, litigasi, peradilan agama, sesuai akad
AGAMA/2.A/SEMA 2 2019
9220
  • Penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak peradilan agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian, pembagian gaji
AGAMA/1.C/SEMA 2 2019
16930
  • Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Jarimah, Qanun Nomor 6 Tahun 2014, mahkamah syar'iyah
AGAMA/3/SEMA 5 2021
6900
  • Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan kewenangan mahkmah syar'iyah
Kata Kunci : perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian
AGAMA/1.B/SEMA 2 2019
10480
  • Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK; Peninjauan Kembali; Penyumpahan; Berita Acara Penyumpahan; Novum
AGAMA/4/SEMA 3 2015
15870
  • Dalam Perkara permohonan peninjauankembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpahadalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum.
Kata Kunci : descente; gugatan tanah; bangunan yang belum tedaftar; objek sengketa
AGAMA/1.F/SEMA 3 2018
15750
  • Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftaryang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapiterjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasilpemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan nafkah anak;hadhanah;harta bersama
AGAMA/8/SEMA 7 2012
13730
  • Perkara gugatan nafkah anak, Hadhanah dan harta bersama dapat dikumulasisesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50Tahun 2009.
Kata Kunci : tenggang waktu pengajuan pk;tenggat waktu
AGAMA/7/SEMA 4 2014
15120
  • Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan PK, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun Perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?Jawab:Tenggat waktu upaya ... [Selengkapnya]