Rumusan Kamar
Hukum Acara Peradilan Agama

Kata Kunci : tidak hadir, berturut-turut, tidak dapat diterima
AGAMA/5.A/SEMA 1 2022
1090
  • Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Kata Kunci : rukyatul hilal, hakim tunggal, amar
AGAMA/5.C/SEMA 1 2022
870
  • Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkarapermohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : harta bersama, kepentingan terbaik bagi anak, dewasa
AGAMA/1.A/SEMA 1 2022
1300
  • Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara hartabersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannyadilaksanakan setelahanak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksekusi, hak asuh, tidak bersedia, non-executable
AGAMA/5.B/SEMA 1 2022
1040
  • Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tingkat banding, putusan sela, lalai memenuhi syarat
AGAMA/5..a/SEMA 5 2021
6890
  • Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwapemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : BHT, hari kerja
AGAMA/5.c/SEMA 5 2021
6150
  • Untuk menghitung putusan telah Berkekuatan HukumTetap (BHT) dipergunakan hari kalender, bukan hari kerja.
Kata Kunci : sita, pemenuhan nafkah anak
AGAMA/1.a/SEMA 5 2021
6140
  • Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child)dan pelaksanaanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Catatan sidang, berita acara sidang, tingkat banding
AGAMA/5.b/SEMA 5 2021
5130
  • Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dantetap berada pada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : sah dan patutnya panggilan luar negeri
AGAMA/4/SEMA 10 2020
645151
  • Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : syahadah al istifadhah, itsbat nikah, ikrar wakaf
AGAMA/1.a/SEMA 10 2020
5771317
  • Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;
Kata Kunci : gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama
AGAMA/2/SEMA 10 2020
1087506
  • Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi, litigasi, peradilan agama, sesuai akad
AGAMA/2.A/SEMA 2 2019
3840
  • Penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak peradilan agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian, pembagian gaji
AGAMA/1.C/SEMA 2 2019
7070
  • Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Jarimah, Qanun Nomor 6 Tahun 2014, mahkamah syar'iyah
AGAMA/3/SEMA 5 2021
3360
  • Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan kewenangan mahkmah syar'iyah
Kata Kunci : perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian
AGAMA/1.B/SEMA 2 2019
4710
  • Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Memori PK; Peninjauan Kembali; PK; Alasan PK
AGAMA/5/SEMA 3 2015
11650
  • Alasan/risalahpeninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaranpermohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuanpasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : tanah; sertifikat; obyek tanah; bangunan belum terdaftar
AGAMA/1.E/SEMA 3 2018
5090
  • Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikatyang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harusdinyatakan tidak dapat diterima.
Kata Kunci : Pemeriksaan setempat;Pengukuran tanah dalam pemeriksaan setempat
AGAMA/13/SEMA 3 2015
5440
  • Pengukuranterhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harusdilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dapatdilakukan oleh pegawai pengadilan agama bersama aparat desa/kelurahan setempat. 
Kata Kunci : kewenangan pengadilan agama;batasan kewenangan pengadilan negeri;batasan kewenangan pengadilan agama
AGAMA/C.9/SEMA 4 2016
12690
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Mediasi;Ketentuan mediasi;pelanggaran atas ketentuan mediasi
AGAMA/C.8/SEMA 4 2016
4670
  • Dalamhal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai Mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingat pertama denganputusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding(Peraturan ... [Selengkapnya]