Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua sebagai wali untuk mewakili ... [Selengkapnya]
Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka ... [Selengkapnya]
Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkarapermohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan ... [Selengkapnya]
Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara hartabersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannyadilaksanakan setelahanak ... [Selengkapnya]
Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwapemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan ... [Selengkapnya]
Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child)dan pelaksanaanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah ... [Selengkapnya]
Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dantetap berada pada ... [Selengkapnya]
Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen ... [Selengkapnya]
Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;
Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
Penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak peradilan agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi ... [Selengkapnya]
Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin ... [Selengkapnya]
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami ... [Selengkapnya]
Dalam Perkara permohonan peninjauankembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpahadalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum.
Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftaryang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapiterjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasilpemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan ... [Selengkapnya]
Perkara gugatan nafkah anak, Hadhanah dan harta bersama dapat dikumulasisesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50Tahun 2009.
Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan PK, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun Perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?Jawab:Tenggat waktu upaya ... [Selengkapnya]