Kata Kunci : Pemeriksaan setempat;Pengukuran tanah dalam pemeriksaan setempat
AGAMA/13/SEMA 3 2015
7980
  • Pengukuranterhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harusdilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dapatdilakukan oleh pegawai pengadilan agama bersama aparat desa/kelurahan setempat.