Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua sebagai wali untuk mewakili ... [Selengkapnya]
Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftaryang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapiterjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasilpemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan ... [Selengkapnya]
Perkara gugatan nafkah anak, Hadhanah dan harta bersama dapat dikumulasisesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50Tahun 2009.
Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikatyang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harusdinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara gugatan nafqah anak, Hadhanah, dan harta bersama data dikumulasi sesuai Pasal 86 Undang-undang No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dennen Undang-undang No 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dennen Undang-undang No 50 Tahun 2009.
Gugatan yang obyek sengketa masih menjadi jaminan utangGugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkansebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketakepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatanatas ... [Selengkapnya]