Nomor Rumusan Kamar AGAMA/1.B/SEMA 2 2019
    Tahun 2019
    Nomor Sema 2
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Hukum Acara Peradilan Agama Hak perempuan dan anak pascaperceraian
    Rumusan

    Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pascaperceraian dalam cerai gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut"...yang dapat dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai" dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan"

    Keyword perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1048
0