Nomor Rumusan Kamar AGAMA/1.C/SEMA 2 2019
    Tahun 2019
    Nomor Sema 2
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Hukum Acara Peradilan Agama Hak perempuan dan anak pascaperceraian
    Rumusan

    Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, pembagian gajinya harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir yang pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan

    Keyword perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian, pembagian gaji

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1310
0