Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukarperceraian maka: 1.Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkahlahir dan/atau batin, hanya dapatdikabulkan jika terbukti ... [Selengkapnya]
Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
Ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 10disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secaraex officio siapa pengasuh ... [Selengkapnya]
Dalam rangka pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untukmemberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian, makapembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya ... [Selengkapnya]
Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlumenambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi bebanakibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karenamenimbulkan eksekusi premature.rumusan ini dibatalkan ... [Selengkapnya]
Perkaracerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan cerai jikadiajukan Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus diputus dengan tolakPeninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakimdalam ... [Selengkapnya]
ApakahPengadilan Agama dapat menerima gugatan pembagian harta bersama dimanaperkawinan dilakukan di luar negeri dan telah lewat dari satu tahun tidakdidaftarkan di Indonesia, dan keduanya telah bercerai. Jawab:Perkawinansesama Warga Negara ... [Selengkapnya]
Pada prinsipnya saksikeluarga hanya pada perkara cerai dengan alasan syiqaq dan harus disumpah,sekalipun pada perkara yang lain dapat memberikan keterangan Tanpa disumpah.
Apakahdibolehkan Perkara perceraian menempuh upaya damai sesuai dengan prosedur UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tanpa proses mediasi?Jawab:Prosesmediasi tetap ... [Selengkapnya]
Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage)Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi:"Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksamadalam ... [Selengkapnya]
Perkarakumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atausetelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo.Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah ... [Selengkapnya]
Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukandalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara exofficio siapa pengasuh anak tersebut.
Dalam amar penetapan hak Asuh anak (hadhanah)harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalampertimbangan hukum, majelis hakim harus pula ... [Selengkapnya]
Kewajiban suami akibat perceraian terhadap istri yang tidak nusyuzMengakomodir Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PedomanMengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, makaisteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut'ah, dan ... [Selengkapnya]
PengadilanPengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas Perkarapermohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai.
Pemeriksaansecara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui prosespembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkanpemeriksaan ... [Selengkapnya]
Penyelesaianperkara perceraian dengan alasan syiqaq menurut Pasal 76 UU No. 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009, sejak awal diajukangugatan harus ... [Selengkapnya]
Nafkah Anak merupakan kewajiban orang tua, tetapi amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak tersebut tidak dibenarkan.
Nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anakMenyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 angka 16 sehinggaberbunyi:"Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah,dan nafkah ... [Selengkapnya]
Gugatancerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator antara lain:<!--[if !supportLists]--> <!--[endif]-->Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.<!--[if ... [Selengkapnya]