Kata Kunci : hak pengasuhan; kewenangan penetapan hak hadhanah; pengasuh; pengasuhan anak; pencabutan hak hadhanah
AGAMA/4/SEMA 1 2017
31390
  • Dalam amar penetapan hak Asuh anak (hadhanah)harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalampertimbangan hukum, majelis hakim harus pula ... [Selengkapnya]