Kata Kunci : Mut’ah; Nafqah Iddah; Nafqah Anak; nafkah; nafqah madliyah; pasca perceraian
AGAMA/1/SEMA 1 2017
35980
  • Dalam rangka pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untukmemberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian, makapembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Cerai Talak; eksekusi premature; cerai sesaat; mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak
AGAMA/12/SEMA 3 2015
21270
  • Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlumenambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi bebanakibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karenamenimbulkan eksekusi premature.rumusan ini dibatalkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : nafqah anak; mut'ah; nafqah iddah; amar putusan; kelalaian pembayaran
AGAMA/11/SEMA 3 2015
9100
  • Nafkah Anak merupakan kewajiban orang tua, tetapi amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak tersebut tidak dibenarkan.
Kata Kunci : nafkah madhiyah; mut'ah; iddah; nafkah iddah
AGAMA/1.B/SEMA 3 2018
29340
  • Nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anakMenyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 angka 16 sehinggaberbunyi:"Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah,dan nafkah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak: nafkah
AGAMA/16/SEMA 7 2012
11140
  • Kriterianyaadalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanyamasa perkawinan, besaran take home pay suami.
Kata Kunci : Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak; nafkah; ex officio; hukum islam; pasal 156 huruf (f)
AGAMA/5/SEMA 4 2016
10350
  • Pengadilan Agama secara ex officio dapatmenetapkan nafkah Anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut beradadalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak; nafkah; penambahan nafqah
AGAMA/14/SEMA 3 2015
19050
  • Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknyadiikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yangditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.