Nomor Rumusan Kamar AGAMA/5/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 Tahun 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak Amar Putusan
    Rumusan

    Pengadilan Agama secara ex officio dapatmenetapkan nafkah Anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut beradadalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam.

    Keyword Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak; nafkah; ex officio; hukum islam; pasal 156 huruf (f)

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1056
0