Dalam rangka pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untukmemberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian, makapembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya ... [Selengkapnya]
Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlumenambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi bebanakibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karenamenimbulkan eksekusi premature.rumusan ini dibatalkan ... [Selengkapnya]
Nafkah Anak merupakan kewajiban orang tua, tetapi amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak tersebut tidak dibenarkan.
Pengadilan Agama secara ex officio dapatmenetapkan nafkah Anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut beradadalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam.
Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknyadiikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yangditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.