Perintahpenyampaian Salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 8 UUNo. 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Paniterabekewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomordan tanggal ... [Selengkapnya]
Pengadilan Agama secara ex officio dapatmenetapkan nafkah Anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut beradadalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam.
Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknyadiikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yangditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.