Kata Kunci : putusan; amar putusan; salinan putusan; penetapan ikrar talak
AGAMA/3/SEMA 1 2017
7390
  • Perintahpenyampaian Salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 8 UUNo. 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Paniterabekewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomordan tanggal ... [Selengkapnya]