Nomor Rumusan Kamar AGAMA/3/SEMA 1 2017
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 1 TAHUN 2017
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Putusan Amar Putusan
    Rumusan

    Perintahpenyampaian Salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 8 UUNo. 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Paniterabekewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomordan tanggal putusan, identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah,tanggal putusan perceraian/penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinyaperceraian. Begitu juga pemberitahuan data perceraian disampaikan ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU No. 23 Tahun2006 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentangAdministrasi Kependudukan.

    Keyword putusan; amar putusan; salinan putusan; penetapan ikrar talak

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
747
0