Rumusan Kamar
Dapat Tidaknya Anggota Keluarga Sebagai Saksi Dalam Perkara Perceraian

Kata Kunci : Perceraian; keluarga menjadi saksi; saksi keluarga; keluarga menjadi saksi dalam perkara perceraian
AGAMA/5/SEMA 7 2012
14840
  • Pada prinsipnya saksikeluarga hanya pada perkara cerai dengan alasan syiqaq dan harus disumpah,sekalipun pada perkara yang lain dapat memberikan keterangan Tanpa disumpah.