Rumusan Kamar
Pemeriksaan Secara Verstek Dalam Perkara Perceraian

Kata Kunci : perceraian; verstek; proses verstek
AGAMA/3/SEMA 3 2015
11320
  • Pemeriksaansecara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui prosespembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkanpemeriksaan ... [Selengkapnya]