Nomor Rumusan Kamar AGAMA/3/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 TAHUN 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Pemeriksaan Secara Verstek Dalam Perkara Perceraian
    Rumusan

    Pemeriksaansecara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui prosespembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkanpemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukan adanya alas hak dantidak melawan hukum (Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg).

    Keyword perceraian; verstek; proses verstek

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
952
0