Nomor Rumusan Kamar AGAMA/4/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Upaya Damai dan Mediasi Dalam Perkara Perceraian
    Rumusan

    Apakahdibolehkan Perkara perceraian menempuh upaya damai sesuai dengan prosedur UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tanpa proses mediasi?

    Jawab:

    Prosesmediasi tetap ditempuh dengan dikumulasikan dengan proses damai sesuaiketentuan undang-undang Peradilan Agama tersebut.

    DalamPerkara perceraian sebelum menempuh mediasi majelis hakim tetap membukapersidangan pertama guna mengupayakan perdamaian sebagaimana pasal 82 UU No. 7Tahun 1989, bila belum berhasil dilanjutkan dengan proses mediasi.

    Mediator hendaklahmemperhatikan seluruh tuntutan yang ada dalam petitum tidak hanya terfokus padatuntutan peceraian saja. Keberhasilan mediasi tidak hanya pada pokok perkaraakan tetapi termasuk perkara asessoir.

    Keyword perceraian; upaya damai perceraian; mediasi perkara perceraian;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1420
0